Kamis, Desember 12, 2024

Akal-akalan Lukas Enembe, Bikin Pergub Legalkan Biaya Makan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar akal-akalan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk memakai uang negara demi kepentingan pribadinya.

Terkini, terungkap modus Lukas dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa menggunakan dana operasional untuk makan dan minumnya senilai Rp1 miliar per hari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungapkan Lukas mendapat anggaran operasional sebesar Rp1 triliun dalam satu tahun.

Dari jumlah itu, Lukas disebut menggunakan Rp400 miliar sebagai anggaran makan minum.

Sehingga estimasi biaya makan dan minum yang dipakai Lukas, sehari habis sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi BTS

“Satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu rata-rata Rp1 miliar. Nah, itu yang menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).

Asep mengatakan dana makan dan minum yang digunakan tersebut, dipertanggung jawabkan Lukas dalam bentuk kuitansi.

“KPK sedang mengklarifikasi terkait kuitansi tersebut ke banyak rumah makan,” katanya.

Asep mengungkapkan untuk melegalkan aksinya dari pemeriksaan, Lukas mengakalinya dengan membuat Pergub baru.

Sehingga saat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan, dana yang digunakan Lukas tersamar.

Baca Juga :  Viral Anak Ketua DPRD Ambon Pukuli Remaja Hingga Tewas, Begini Kronologinya

“Jadi dibuat peraturan Pergub dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamar dengan adanya begitu. itu ada modusnya seperti itu,” jelas Asep.

Menurut Asep, tindakan yang dilakukan Lukas itu disebut grand corruption.

Upaya itu berkaitan dengan pembuatan aturan agar tindak pidana korupsi yang dilakukan menjadi legal.

“Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah aturannya benar tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” terang dia.

Baca Juga :  Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, Sempat Minta Bantuan untuk Berdiri

Lembaga antirasuah telah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang telah menjerat Lukas sebelumnya.

Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebanyak 27 aset Lukas, mulai dari uang, tanah, mobil, hingga apartemen telah disita oleh KPK.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...