Selasa, Mei 19, 2026

Akal-akalan Lukas Enembe, Bikin Pergub Legalkan Biaya Makan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar akal-akalan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk memakai uang negara demi kepentingan pribadinya.

Terkini, terungkap modus Lukas dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa menggunakan dana operasional untuk makan dan minumnya senilai Rp1 miliar per hari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungapkan Lukas mendapat anggaran operasional sebesar Rp1 triliun dalam satu tahun.

Dari jumlah itu, Lukas disebut menggunakan Rp400 miliar sebagai anggaran makan minum.

Sehingga estimasi biaya makan dan minum yang dipakai Lukas, sehari habis sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Razman Nasution Cs Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, PN Jakut Tuduhkan 3 Pasal Berlapis

“Satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu rata-rata Rp1 miliar. Nah, itu yang menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).

Asep mengatakan dana makan dan minum yang digunakan tersebut, dipertanggung jawabkan Lukas dalam bentuk kuitansi.

“KPK sedang mengklarifikasi terkait kuitansi tersebut ke banyak rumah makan,” katanya.

Asep mengungkapkan untuk melegalkan aksinya dari pemeriksaan, Lukas mengakalinya dengan membuat Pergub baru.

Sehingga saat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan, dana yang digunakan Lukas tersamar.

Baca Juga :  Identifikasi Komplotan Maling di Restoran Pagi Sore, Polisi Cek Tiga CCTV

“Jadi dibuat peraturan Pergub dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamar dengan adanya begitu. itu ada modusnya seperti itu,” jelas Asep.

Menurut Asep, tindakan yang dilakukan Lukas itu disebut grand corruption.

Upaya itu berkaitan dengan pembuatan aturan agar tindak pidana korupsi yang dilakukan menjadi legal.

“Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah aturannya benar tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” terang dia.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu dan Orang Kepercayaan Ditetapkan Tersangka Suap, Diduga Terima Uang 'Kirahan' Rp 1,7 M

Lembaga antirasuah telah menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang telah menjerat Lukas sebelumnya.

Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebanyak 27 aset Lukas, mulai dari uang, tanah, mobil, hingga apartemen telah disita oleh KPK.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...