Aliansi.co, Jakarta– Mulai besok, Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.
Operasi akan digelar hingga 23 Juli 2023 dengan target sasaran pengendara melawan arus hingga menertibkan pelat dewa alias nopol huruf belakang RFS dan RFP.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan di media sosial Instagram resminya di @tmcpoldametro, Minggu (9/7/2023).
Tercatat setidaknya terdapat 14 sasaran target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selain itu kendaran tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Kemudian sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.