Aliansi.co, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Mahfud memastikan bahwa pemerintah berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud di Istana Negara, Selasa (17/7/2023).
Terkait dugaan pencucian uang, kata Mahfud, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan juga telah diperiksa.
Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP, dan sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas ini orangnya,” kata Mahfud.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, pemerintah tidak akan menutup lembaga pendidikan tersebut.
Pemerintah, kata dia, akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.