Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kasus bancakan yang menyeret pejabat Basarnas dan pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, proyek yang menjadi bancakan pejabat Basarnas itu, yakni proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana
“Betul, terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).
Penangkapan pejabat Basarnas itu dilakukan dalam OTT KPK Selasa (25/7/2023). OTT kali ini digelar di dua tempat, yakni di Jakarta dan Bekasi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan ada delapan orang yang terjaring OTT, tetapi kini pihak yang diperiksa berjumlah 10 orang termasuk pejabat Basarnas.
“Ada 10 orang yang ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan,” ucap Ali Fikri.
Dalam OTT ini, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai.
Saat ini, KPK masih memeriksa para pihak yang dibekuk. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“1×24 jam penetapan tersangka. Siang hari akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus OTT tersebut,” terang Ali.