Aliansi.co, Jakarta- Heboh di media sosial adanya penjualan produk Wine bersertifikat halal.
Produk Red Wine dengan merk Nabidz yang dklaim bersertifikat halal itu sempat heboh di Twitter.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membantah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Wine.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk Wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (31/7/2023).
“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah Wine atau Red Wine, melainkan produk minuman jus buah,” sambungnya.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Kata dia, pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.