Aliansi.co, Jakarta- Advokat Kamaruddin Simajuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka advokat asal Medan yang terkenal sebagai pengacara Brigadir J ini, terkait laporan yang dibuat Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus pada tahun 2022.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan penetapan Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka.
Dia mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Kronologi perkara yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video yang viral di beberapa platform media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menuding ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Dana tersebut, kata dia, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.
“Para wanita ini dititipi uang dengan cara Rp300 triliun ini diinvestasikan dengan cara cashback, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini. Akhirnya para wanita ini bisa transaksi Rp200 juta sehari,” katanya dalam video.