Aliansi.co, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023.
Mobil angkutan barang dilarang masuk empat ruas jalan tol di Jakarta.
Empat ruas jalan tol itu, yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.
“Pembatasan angkutan barang dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalama keterangan resminya, Rabu (30/8/2023).
Syafrin mengatakan aturan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Dia menyatakan SK ini telah disosialisasikan kepada Dishub Jawa Barat dan Dishub Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Dalam SK tersebut, lanjutnya, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok.
“Tidak berlaku untuk mobil pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak,” katanya.
Namun, kata dia, mobil angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
“Juga tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil,” katanya.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.