Minggu, November 10, 2024

Selama KTT ASEAN, Mobil Angkutan Barang Dilarang Masuk 4 Ruas Tol Jakarta

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Mobil angkutan barang dilarang masuk empat ruas jalan tol di Jakarta.

Empat ruas jalan tol itu, yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

“Pembatasan angkutan barang dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalama keterangan resminya, Rabu (30/8/2023).

Syafrin mengatakan aturan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Menko PMK Ingin Ada Larangan Pergi Haji Lebih dari Satu Kali: Banyak yang Lansia Antri

Dia menyatakan SK ini telah disosialisasikan kepada Dishub Jawa Barat dan Dishub Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Dalam SK tersebut, lanjutnya, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok.

“Tidak berlaku untuk mobil pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak,” katanya.

Baca Juga :  ASN di DKI Jakarta Bakal WFH 50 Persen, Berlaku Selama KTT ASEAN

Namun, kata dia, mobil angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.

“Juga tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil,” katanya.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Juga :  Misteri Kematian Puluhan Kucing di Sunter Belum Terungkap, Begini Alasan Dinas KPKP DKI

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

“Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...