Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, 93 Kg Sabu dan Kokain Disita

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023.

Total barang bukti yang disita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.

“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Mukti mengatakan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC.

“Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang,”

Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi.

Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023.

Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (37) dan T alias K (58).

Baca Juga :  Halangi Penyidikan Korupsi Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan Pensiunan BUMN Tersangka

Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram.

Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.

Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023.

Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta.

Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair.

Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum, Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.

Sementara, kasus keempat yang diungkap berlokasi di Aceh.

Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A.

Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi.

Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.

Delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...