Aliansi.co, Jakarta-Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga merubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kemenag terkait istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam koferensi pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir menegaskan Kemenag akan mengusulkan perubahan nomenklatur tersebut kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
“Kemenag akan menyusun peraturan untuk diterbitkan Perpres nomenklatur yang dimaksud,” katanya.
Muhadjir mengatakan pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama pada 2024.
Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, libur nasional dan cuti bersama disepakati 27 hari.
Muhadjir mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menambahkan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional merupakan usulan umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus,” katanya.
Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima.
“Kita perjuangkan dan diterima,” katanya.