Aliansi.co, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres ini ditujukan kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menlu, Menkumham, Menkeu, Mendikbudristek, Menkes, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan (Mendag), serta Menteri PUPR.
Selanjutnya Menteri Perhubungan (Menhub); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabaparekraf).
Lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Sekretaris Kabinet (Seskab); Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Inpres juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah yaitu Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” bunyi Inpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Kepada seluruh gubernur yang akan menjadi tuan rumah, Jokowi antara lain menginstruksikan untuk memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of the games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan PSSI terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 agar sesuai dengan stadium agreement dan training site agreement.
Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi juga antara lain menginstruksikan untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan JIS serta lapangan latihan JIS 1 dan JIS 2.
Inpres 4/2023 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 19 September 2023.