Aliansi.co, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkap upaya pemerintah terkait penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.
Selain menjatuhkan denda, perusahaan kebun sawit ilegal yang membandel melanggar aturan pemanfaatan lahan juga bakal dipidanakan.
“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuan pidananya,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, kata Mahfud, perusahaan yang memanfaatkan lahan-lahan sawit secara tidak sah akan dijatuhi berbagai denda administratif atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan.
Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.
“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” ungkap Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit.
Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya,” ucap Mahfud.