Aliansi.co, Cilacap- Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, sebagai tersangka kekerasan dalam kasus penganiayaan terhadap FF (14).
Dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan tersebut karena korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa (Basis)
Karena hal itu, MK sebagai ketua geng tidak terima dan kemudian menghajar korban.
Fannky mengatakan saat ini korban FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.
Ia berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh.
“Saat ini, FF telah kami rujuk ke rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” ucap Fannky.
Fannky menjelaskan kepolisian akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.
Bantuan tersebut, kata dia, diberikan Polri untuk meringankan beban orang tua korban yang anaknya menjadi