Kamis, Mei 21, 2026

Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Cilacap- Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, sebagai tersangka kekerasan dalam kasus penganiayaan terhadap FF (14).

Dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Tarik Paksa Mobil Emak-emak, 6 Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Identitasnya

Dia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan tersebut karena korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa (Basis)

Baca Juga :  Tarik Paksa Mobil Warga Semarang, Tomsir Gultom Ngaku Dapat Upah Rp 30 Juta Per Bulan

Karena hal itu, MK sebagai ketua geng tidak terima dan kemudian menghajar korban.

Fannky mengatakan saat ini korban FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.

Ia berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh.

“Saat ini, FF telah kami rujuk ke rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” ucap Fannky.

Baca Juga :  Kepala Desa Ungkap Sosok Dokter Wayan yang Viral Praktek di Tempat Sampah

Fannky menjelaskan kepolisian akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.

Bantuan tersebut, kata dia, diberikan Polri untuk meringankan beban orang tua korban yang anaknya menjadi

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...