Oleh: Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru
JIKAÂ Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 melibatkan tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden, maka sangat mungkin akan terjadi dua putaran.
Perkiraan ini didasarkan pada persyaratan konstitusi yang ketat. Salah satu persyaratan tersebut adalah bahwa pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden harus memperoleh lebih dari lima puluh persen suara dalam pemilihan umum.
Pilpres 2024 dengan dua putaran sangat masuk akal, mengingat hasil polling dari berbagai lembaga survei saat ini menunjukkan persaingan dukungan capres yang sangat ketat.
Mengenai hal ini, penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mungkin akan memiliki dampak yang signifikan pada dukungan dalam Pilpres 2024.
Jika pada Pilpres 2024 terdapat tiga Pasangan Calon (Paslon) untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, maka Paslon Anies-Cak Imin (Amin) berpotensi melaju ke putaran kedua.
Berdasarkan perkiraan ini, penting untuk mempertimbangkan kemungkinan adanya aliansi atau koalisi baru antara calon presiden atau capres Prabowo Subianto (PS) dan Ganjar Pranowo.
Tujuan pembentukan koalisi baru antara Capres PS dan Ganjar adalah untuk mencegah perpecahan dalam dukungan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa setelah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, menjadi Ketua Umum (Ketum) PSI.
Sehingga, diyakini bahwa loyalis Jokowi akan mengikuti arah politik PSI. Oleh karena itu, tanpa adanya koalisi, terdapat potensi kerugian besar, yaitu gagal melaju ke putaran kedua Pilpres 2024.