Sabtu, Juli 4, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan diajukan oleh Leonardo Olefin’s Hamonangan dengan nomor 115/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari laman resmi MK RI, putusan sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Jumat (30/11/2023).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Gender Alami Peningkatan, Irwasum Singgung Peran Polwan

Mengutip pertimbangan hukum Putusan MK, tidak adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU 2/2002, bukanlah menjadi penyebab oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menilai persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

MK mengatakan hal tersebut merupakan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2 Tahun 2002.

Baca Juga :  Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Tantang Jaksa Tangkapi Banyak Orang

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan Kepolisian yang marak di media masa, menurut MK telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Oleh karena itu, MK mengingatkan aparat Kepolisian maupun media massa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ibunda Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Minta Pemakaman di Kampung Halaman

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK juga mengingatkan supaya anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya selalu menjaga keseimbangan antara unsur profesionalitas dan integritas.

MK meminta tetap memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam mengaktualisasikan ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP.

“Demikian pula halnya dengan warga masyarakat diharapkan selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian,” bunyi pertimbangan MK.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...