Selasa, Mei 19, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan diajukan oleh Leonardo Olefin’s Hamonangan dengan nomor 115/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari laman resmi MK RI, putusan sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Jumat (30/11/2023).

Baca Juga :  Sunat Gaji Pegawai Ditjen Minerba, Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Mengutip pertimbangan hukum Putusan MK, tidak adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU 2/2002, bukanlah menjadi penyebab oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menilai persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

MK mengatakan hal tersebut merupakan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2 Tahun 2002.

Baca Juga :  Usai Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan Kepolisian yang marak di media masa, menurut MK telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Oleh karena itu, MK mengingatkan aparat Kepolisian maupun media massa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pecat AKBP Achiruddin, Ketegasan Polri Diapresiasi oleh Komisi III DPR

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK juga mengingatkan supaya anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya selalu menjaga keseimbangan antara unsur profesionalitas dan integritas.

MK meminta tetap memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam mengaktualisasikan ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP.

“Demikian pula halnya dengan warga masyarakat diharapkan selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian,” bunyi pertimbangan MK.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...