Sabtu, Oktober 3, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan diajukan oleh Leonardo Olefin’s Hamonangan dengan nomor 115/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari laman resmi MK RI, putusan sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Jumat (30/11/2023).

Baca Juga :  Mahfud MD Tegaskan Akan Tindak Beking TPPO, Sekalipun Oknum Aparat Pemerintah

Mengutip pertimbangan hukum Putusan MK, tidak adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU 2/2002, bukanlah menjadi penyebab oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menilai persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

MK mengatakan hal tersebut merupakan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2 Tahun 2002.

Baca Juga :  Sah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan jadi 35 Tahun

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan Kepolisian yang marak di media masa, menurut MK telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Oleh karena itu, MK mengingatkan aparat Kepolisian maupun media massa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sadis! Satu Keluarga Tewas Dibantai Anak di Bawah Umur, Lalu Mayat Korban Diperkosa

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK juga mengingatkan supaya anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya selalu menjaga keseimbangan antara unsur profesionalitas dan integritas.

MK meminta tetap memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam mengaktualisasikan ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP.

“Demikian pula halnya dengan warga masyarakat diharapkan selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian,” bunyi pertimbangan MK.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...