Rabu, Agustus 19, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

MK juga menegaskan bahwa tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana adalah tindakan yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk mempersiapkan surat-surat izin sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemohon.

“Jika surat izin menjadi persyaratan, maka seseorang yang akan dilakukan pemeriksaan berpotensi menggunakan kesempatan untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti,” kata MK.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Kantor Lurah Karet Semanggi, Mobil Dinas Raib

Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap orang yang dicurigai karena diduga melakukan tindak pidana sebenarnya juga masih dalam batas pemeriksaan permulaan yang belum masuk pada tindakan atau upaya paksa (pro justitia).

Oleh karena itu, MK berpendapat belum ada relevansinya untuk mempersoalkan surat izin penggeledahan dari pengadilan atau perintah penyidik kecuali tertangkap tangan sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca Juga :  Muscab Peradi Jakarta Selatan Ricuh, Polisi Minta Panitia Hormati Keputusan DPN

Berikutnya, pertimbangan hukum MK terkait dalil pemohon yang meminta pemeriksaan handphone atau sejenisnya dikecualikan dari bagian yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan,

Hal tersebut, menurut MK sulit untuk misahkan apakah handphone atau sejenisnya merupakan bagian dari barang bukti yang dipergunakan ataupun hasil tindak pidana atau bukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kekhawatiran pemohon, jika kekhawatiran tersebut benar terjadi dan jika memang anggota Kepolisian dimaksud terbukti melakukan pelanggaran prosedur hukum maka pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum putusan.

Baca Juga :  Jalan Panjang Bontor OL Tobing menjadi Pengacara Kondang: Sabar Menjalani Proses
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...