Selasa, Mei 19, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

MK juga menegaskan bahwa tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana adalah tindakan yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk mempersiapkan surat-surat izin sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemohon.

“Jika surat izin menjadi persyaratan, maka seseorang yang akan dilakukan pemeriksaan berpotensi menggunakan kesempatan untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti,” kata MK.

Baca Juga :  Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap orang yang dicurigai karena diduga melakukan tindak pidana sebenarnya juga masih dalam batas pemeriksaan permulaan yang belum masuk pada tindakan atau upaya paksa (pro justitia).

Oleh karena itu, MK berpendapat belum ada relevansinya untuk mempersoalkan surat izin penggeledahan dari pengadilan atau perintah penyidik kecuali tertangkap tangan sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari Anggota, Bontor-Riesky Ikhtiar Bawa Peradi Jaksel Lebih Baik

Berikutnya, pertimbangan hukum MK terkait dalil pemohon yang meminta pemeriksaan handphone atau sejenisnya dikecualikan dari bagian yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan,

Hal tersebut, menurut MK sulit untuk misahkan apakah handphone atau sejenisnya merupakan bagian dari barang bukti yang dipergunakan ataupun hasil tindak pidana atau bukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kekhawatiran pemohon, jika kekhawatiran tersebut benar terjadi dan jika memang anggota Kepolisian dimaksud terbukti melakukan pelanggaran prosedur hukum maka pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum putusan.

Baca Juga :  Pura-pura Punya Utang, Ibu di Depok Jual Anak Kandung ke WNA Hidung Belang
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...