Sabtu, Oktober 3, 2026

Tolak Uji Materiil KUHAP, MK Ingatkan Polri Jaga Profesionalitas dan Integritas

WIB

MK juga menegaskan bahwa tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana adalah tindakan yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk mempersiapkan surat-surat izin sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemohon.

“Jika surat izin menjadi persyaratan, maka seseorang yang akan dilakukan pemeriksaan berpotensi menggunakan kesempatan untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti,” kata MK.

Baca Juga :  Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap orang yang dicurigai karena diduga melakukan tindak pidana sebenarnya juga masih dalam batas pemeriksaan permulaan yang belum masuk pada tindakan atau upaya paksa (pro justitia).

Oleh karena itu, MK berpendapat belum ada relevansinya untuk mempersoalkan surat izin penggeledahan dari pengadilan atau perintah penyidik kecuali tertangkap tangan sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca Juga :  Sah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan jadi 35 Tahun

Berikutnya, pertimbangan hukum MK terkait dalil pemohon yang meminta pemeriksaan handphone atau sejenisnya dikecualikan dari bagian yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan,

Hal tersebut, menurut MK sulit untuk misahkan apakah handphone atau sejenisnya merupakan bagian dari barang bukti yang dipergunakan ataupun hasil tindak pidana atau bukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kekhawatiran pemohon, jika kekhawatiran tersebut benar terjadi dan jika memang anggota Kepolisian dimaksud terbukti melakukan pelanggaran prosedur hukum maka pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum putusan.

Baca Juga :  Syarat Pendidikan Gibran Disoal, MK Mulai Periksa Sengketa Pilpres 2024
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...