MK juga menegaskan bahwa tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana adalah tindakan yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk mempersiapkan surat-surat izin sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemohon.
“Jika surat izin menjadi persyaratan, maka seseorang yang akan dilakukan pemeriksaan berpotensi menggunakan kesempatan untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti,” kata MK.
Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap orang yang dicurigai karena diduga melakukan tindak pidana sebenarnya juga masih dalam batas pemeriksaan permulaan yang belum masuk pada tindakan atau upaya paksa (pro justitia).
Oleh karena itu, MK berpendapat belum ada relevansinya untuk mempersoalkan surat izin penggeledahan dari pengadilan atau perintah penyidik kecuali tertangkap tangan sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Berikutnya, pertimbangan hukum MK terkait dalil pemohon yang meminta pemeriksaan handphone atau sejenisnya dikecualikan dari bagian yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan,
Hal tersebut, menurut MK sulit untuk misahkan apakah handphone atau sejenisnya merupakan bagian dari barang bukti yang dipergunakan ataupun hasil tindak pidana atau bukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.
“Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kekhawatiran pemohon, jika kekhawatiran tersebut benar terjadi dan jika memang anggota Kepolisian dimaksud terbukti melakukan pelanggaran prosedur hukum maka pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum putusan.
