Aliansi.co, Jakarta- Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus ‘bajingan tolol’ dengan terlapor Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi itu, disebut jalan terus meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena diduga menyebut bajingan tolol terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pelapor adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP, pada Agustus 2023 lalu.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, pengusutan perkara tidak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan.
Ramadhan menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky.
Dari jumlah itu, beberapa laporan atau LP telah dicabut.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucapnya.
Diketahui, tim bantuan hukum PDIP berencana mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” ujar Johannes saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023).