Senin, Juni 1, 2026

Selain Divonis Bui Seumur Hidup, 3 Prajurit Pembunuh Imam Masykur Dipecat dari TNI

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bui seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Viral Puluhan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Minta Tersangka Kasus Tanah Ditangguhkan

Kedua, tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Rudi.

Baca Juga :  Satgassus Polri Ungkap Sejumlah Temuan Menyimpang Proyek Kementan di Taput

Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11/2023).

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Baca Juga :  Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...