Senin, April 20, 2026

Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong, Lapor Polisi usai Rugi Puluhan Juta

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp61 juta.

Kasus ini telah dilaporkannya ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Peristiwa bermula saat Fernando berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Baca Juga :  4 Perwira Polri Naik Pangkat, 3 Kombes Pecah Bintang, Berikut Penugasannya

“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Melalui komunikasi tersebut, Fernando akhirnya dibujuk untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp.

Di grup itu, ia diperkenalkan pada investasi yang disebut “Tickmill”, yang dijanjikan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap pengiriman modal awal.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Janda Muda yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR Ternyata Bukan Wanita Biasa

Fernando mengungkapkan, dirinya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp61.684.860.

Dana tersebut dikirim ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891) dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.

Laporan tersebut dimasukkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Pengusaha Rental Ditangkap, Ternyata Bukan Anggota TNI AU

Fernando menyebut laporan itu mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Meski laporan telah dibuat hampir satu bulan lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian.

“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...