Aliansi.co, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi melantik enam anggota dewan baru hasil pergantian antar waktu (PAW) dalam rapat Paripurna, Senin (8/1/2024).
Anggota DPRD baru ini dilantik untuk mengisi kekosongan anggota fraksi Partai Solidaritas Indoneisa (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Adapun yang dilantik dari PSI adalah Elva Farhi Qolbina menggantikan Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dan Cornelis Hotman menggantikan Viani Limardi, serta Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad.
Lalu, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mardono menggantikan Yusriah Dzinnun, dan Ali Fikri Noor menggantikan Muhayar.
Sedangkan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Munir Arsyad menggantikan Adi Kurnia Setiadi.
Pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Khoirudin, anggota DPRD, dan para konstituen.
Rany menjelaskan, rapat pengucapan sumpah dan janji dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, 2 dan 5 Januari 2024.
Sementara terpilihnya anggota PAW sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” kata Rani.
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” sambungnya.
Rany kemudian memandu keenam calon anggota PAW DPRD DKI Jakarta untuk mengucap sumpah janji yang mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Begini sumpah dan janji yang diucapkan Rany dan diikuti oleh keenam anggota DPRD PAW.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945,” ucap seluruh anggota PAW DPRD.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakilkan untuk mewujudkan kepentingan bangsa dan negara RI,” sambungnya.