Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap siswa di Binus School Serpong.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (29/2) kemarin.
Diketahui, para tersangka dan ABH merupakan sekelompok siswa yang tergabung dalam Geng Tai, yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap 1 orang siswa Binus School yang kini menjadi korban.
“Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Untuk empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19) disangkakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sedangkan untuk delapan ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
“(Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih,” ujar Alvino.