Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus perdagangan mahasiswa dengan modus magang kerja melalui program Ferienjob ini melibatkan 5 Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelimanya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).
Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A berdomisili di Jerman.
Djuhandhani menyebut penyidik berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.
“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa bekerja secara ilegal yang direkrut PT SHB melalui program Ferienjob.
Mahasiswa tersebut dilaporkan menjadi korban TPPO.
Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program Ferienjob dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, PT SHB mengklaim bahwa Ferienjob termasuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Menyampaikan bahwa Ferienjob masuk ke dalam program MBKM Kemendikbudristek serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” jelasnya.
Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud maupun sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.
“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya.
Djuhandhani menambahkan, para mahasiwa yang ditawarkan magang ke Jerman ini nyatanya dipekerjakan layaknya buruh.
Para mahasiswa menjadi korban eksploitasi karena direkrut secara nonprosedural.
“Kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman,” kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
“Penyidik di tingkat Polda juga sudah berkoordinasi untuk menelesuri universitas-universitas di Indonesia yang kerja sama dalam program Ferienjob ini,” tandasnya.