Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman.
Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu ER alias EW perempuan (39 tahun), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), dan MZ laki-laki (60).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan lima orang tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari agen yang menawarkan ke universitas dan mahasiswa, mensosialisasikan, hingga penempatan magang di Jerman.
Adapun ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR kepada universitas.
Sedangkan tersangka A berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut.
Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman.
“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Lalu peran SS, lanjut Djuhandhani, membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.
“Kemudian mensiosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob sebagai program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia,” katanya.
Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, dan berperan memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob.
AJ juga mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.
“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.
Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.
“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.
“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti ferienjob, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia.