Kamis, Desember 12, 2024

Cegah Duplikasi, Korlantas Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

mulai tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.

Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Baca Juga :  Sah! Lintasan Sirkus Tak Dipakai Lagi Ujian Praktik SIM C, Diubah jadi Bentuk Huruf S

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6/2024).

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.

Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga :  Polri Kerahkan 5.791 Personel Berikut 10 Satgas ke Bali, Untuk Apa?

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.

Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data.

Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Baca Juga :  Polri Sebar Ratusan Ribu Pasukan Mulai 4 April 2024, Untuk Apa?

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tandas Yusri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...