Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar operasi gabungan dan menyisir lokasi parkir liar di wilayahnya.
Tak hanya diangkut, petugas gabungan juga memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus, mengatakan, penindakan parkir liar tersebut dilakukan dalam operasi pengangkutan yang melibatkan Sudin Perhubungan, Kepolisian dan TNI.
“Kemarin ada sembilan kendaraan bermotor yang kita angkut karena parkir liar di Jalan Casablanca dan Jalan Pandawa, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Bernard, Rabu (14/8/20240.
Bernard mengungkapkan, di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas sehingga perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan.
“Sudah jelas jalur trotoar bukan untuk parkir karena melanggar aturan, diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada. Untuk kendaraan yang diangkut juga ditilang oleh teman-teman dari kepolisian,” tuturnya.
Bernard menerangkan, berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 62 menjelaskan bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.
“Untuk jumlah petugas yang dikerahkan sebanyak 40 personel gabungan dan dua unit truk untuk pemindahan kendaraan ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan,” jelasnya.