Sabtu, Juli 4, 2026

Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim, LBH Muhammadiyah: Segera Tetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang alias AP di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).

Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

Baca Juga :  Awal 'Jagoan Cikiwul' Kabur hingga Jadi Tersangka Kasus Pemalakan THR, Bermula dari Video di Grup Ormas GMBI  

AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Adi Vivid belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan Andi Pangerang.

“Besok dirilis,” ujarnya.

Sementara, LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri agar segera menetapkan Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka.

“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga :  Polri Tangkap 2 Sindikat TPPO Jaringan Turki di Bogor dan Tangerang

“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, perlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Hal kedua, lanjutnya, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan untukmencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...