Selasa, Agustus 18, 2026

Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim, LBH Muhammadiyah: Segera Tetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang alias AP di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).

Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

Baca Juga :  Nikita Mirzani dan Pembantunya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

Adi Vivid belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan Andi Pangerang.

“Besok dirilis,” ujarnya.

Sementara, LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri agar segera menetapkan Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka.

“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga :  Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online, Artis Yuki Kato Diberondong 23 Pertanyaan

“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, perlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Hal kedua, lanjutnya, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Andi Pangerang dan Thomas menjadi urgensi untuk dilakukan untukmencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Bareskrim Kantongi Tiga Nama Terkait Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Ponpes Al Zaytun

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...