Namun, Bripka Topan tetap berontak hingga badik tersebut mengenai jari korban.
“Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh,” beber Rio.
“Korban akhirnya dilepaskan setelah menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta kepada pelaku,” sambungnya.
Sehari setelah peristiwa percobaan pembunuhan itu, Bripka Topan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka AI diketahui tinggal di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tandas Rio.