Aliansi.co,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim.
Sebelum penangkapan dilakukan, lembaga antirasuah ternyata telah melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa waktu.
Bahkan, operasi tersebut sempat diduga bocor karena keberadaan tim KPK diketahui pihak yang menjadi target.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat Syah Afandin berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
“Tim KPK telah melakukan penyelidikan secara tertutup dan turun langsung ke Sumatera Utara untuk melakukan pemantauan,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Achmad memaparkan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan mantan tim sukses pasangan Syah Afandin-Tiorita br Sembiring pada Pilkada Langkat 2024.
Keduanya berencana bertemu usai Ondim menghadiri forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deli Serdang.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZK menghubungi Yaqub dan meminta agar pertemuan dibatalkan.
Menurut KPK, pembatalan itu terjadi karena Syah Afandin telah mengetahui adanya tim KPK yang berada di Kabupaten Langkat.
“Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad.
KPK menduga informasi mengenai keberadaan tim penyidik bocor saat proses pemantauan di lapangan.
Meski demikian, lembaga antirasuah masih mendalami bagaimana informasi tersebut dapat diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.
“Ketika turun ke lapangan itulah ada mungkin indikasi-indikasi diketahui karena memang mungkin orangnya sudah pernah datang ke Langkat atau memang ada informasi-informasi yang diketahui ini orang-orang KPK,” kata Achamad.
“Jadi itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK,” sambungnya.
Meski pertemuan pertama batal, komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub kembali berlanjut pada malam yang sama melalui seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.
Dalam komunikasi tersebut, disepakati penyerahan uang sebesar Rp100 juta sebagai fee proyek.
Menurut KPK, awalnya Syah Afandin diduga meminta fee sebesar Rp300 juta.
Namun, Yaqub hanya menyanggupi menyerahkan Rp100 juta.
Uang tersebut kemudian diminta untuk diserahkan melalui SYH.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu dengan SYH di sebuah kafe di Kota Medan.
Tim KPK yang sejak awal melakukan pemantauan kemudian mengikuti pergerakan keduanya.
Setelah uang diserahkan, penyidik langsung mencegat kendaraan yang ditumpangi SYH saat menuju Kota Binjai.
Dari dalam mobil, tim KPK menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.
Penemuan uang tersebut menjadi bagian dari rangkaian OTT yang kemudian berujung pada penangkapan Syah Afandin beserta sejumlah pihak lainnya.
Selain Syah Afandin, KPK turut mengamankan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial IM, ajudan bupati berinisial AKB, sopir berinisial ZK, serta seorang pihak swasta berinisial SG untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
