Sabtu, Oktober 3, 2026

Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap empat pelaku pembuat cokelat ganja di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cokelat varian ganja tersebut diedarkan para pelaku di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan empat pelaku berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21) ditangkap saat meracik cokelat ganja untuk dijual secara online.

Baca Juga :  Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

“Mereka telah beroperasi lebih dari 2 bulan, karena berdasarkan keterangan tersangka, kontrakannya sering pindah-pindah,” kata Bismo dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/2/2024).

Untuk mengelabuhi polisi, para pelaku mengemas ganja tersebut dengan kemasan bola-bola cokelat.

Satu butir cokelat narkoba ini kemudian dijual secara online dengan kisaran harga Rp 100.000.

“Tersangka mencampur cokelat dengan ganja, ini home industry pembuatan varian baru yakni cokelat ganja,” kata Bismo.

Baca Juga :  Bahar Smith Laporan Ditembak OTK, Begini Ceritanya

“Jadi, pesan kepada orang tua agar waspada terhadap keluarga dan anak-anaknya. Cokelat ternyata bisa dicampur dengan ganja,” sambung Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, mengatakan pengakuan para tersangka cokelat ganja tersebut dijual di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Tersangka juga banyak beroperasi di kawasan Tanah Sareal, Bojonggede, Bojonggede-Kemang (Bomang), Tajurhalang dan wilayah dekat Tanah Sareal.

“Untuk dipasarkannya di wilayah Bogor Kota, ada juga di Kabupaten Bogor tapi tempat produksi ada di wilayah Bojonggede. Kebanyakan sistem tempel, biasa melalui online atau by WA,” ujar Eka.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Hasil Komisi Tender Rp 14,5 Miliar

Dalam memproduksi cokelat narkoba ini, para tersangka memesan bahan ganjanya dari Cilengsi, Bogor, dengan cara sistem tempel.

“Ada juga yang dikonsumsi tersangka sendiri dan mereka menyatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” tandasnya. (Tya/Red)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...