Rabu, Juni 10, 2026

Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pelarian buronan kasus insvetasi bodong Putra Wibowo berakhir.

Bos robot trading Viral Blast Global ini ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, usai kabur sejak tahun 2022.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo alias PW ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).

“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar  Kombes Samsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Pakai Gergaji Istri Komeng Ditangkap Lagi

“PW ditangkap setelah sempat melarikan diri, kami berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, dan langsung ditahan di rutan Bareskrim,” sambungnya.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

Samsul mengatakan Putra ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.

Baca Juga :  Preman Pelaku Pengeroyok Anggota Satpol PP Ditangkap, 4 Orang Positif Narkoba

Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.

“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” katanya.

Samsul menyebut, dalam kasus ini Putra awalnya menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan, tidak pernah diberikan kepada korbannya.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Putra juga diketahui tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.

Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...