Sabtu, April 18, 2026

Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pelarian buronan kasus insvetasi bodong Putra Wibowo berakhir.

Bos robot trading Viral Blast Global ini ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, usai kabur sejak tahun 2022.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo alias PW ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).

“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar  Kombes Samsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Hotman Dorong Razman Ditahan, Ungkap Video Penghinaan Firdaus

“PW ditangkap setelah sempat melarikan diri, kami berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, dan langsung ditahan di rutan Bareskrim,” sambungnya.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

Samsul mengatakan Putra ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.

Baca Juga :  Ancam Tembak Anies saat Live TikTok, Pemuda Jember Ditangkap Tim Gabungan

Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.

“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” katanya.

Samsul menyebut, dalam kasus ini Putra awalnya menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan, tidak pernah diberikan kepada korbannya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

Putra juga diketahui tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.

Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...