Aliansi.co, Jakarta– Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan akademis Rocky Gerung beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
‘Ada 26 laporan terkait Rocky Gerung yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda jajaran,” kata Djuhandani.
Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Rencananya kami akan memeriksa RG (Rocky Gerung), sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya,” kata dia.
“Kami masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil, seperti rekaman video dan lainnya, seperti saat kami memeriksa PG (Prabowo Subianto),” tambahnya.
Namun, belum ada keterangan pasti mengenai kapan uji labfor dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan selesai dilakukan.
Dia menyebut selama proses penyelidikan sudah ada 50 saksi yang telah diperiksa, serta lima ahli yang telah dimintai keterangan.
“Sampai saat ini sudah ada 50 saksi yang kami periksa, serta 5 ahli yang telah kami periksa,” ungkapnya.