Kamis, Desember 12, 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Kampanye dan Foto Bareng Caleg Bisa Dipenjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dampak pelanggaran netralitas yang berujung dijerat pidana penjara.

Sebab pada Pemilu 2019, beberapa pelanggaran netralitas ASN divonis pidana penjara oleh pengadilan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk pelanggaran netralitas ASN yang bisa dijerat pidana penjara.

Dua hal itu yakni temuan pengawas, dan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Gandeng BNN dan Polisi Narkoba Verifikasi SKCK Caleg Pemilu 2024

“Dua pintu masuk ini tertuang dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu dan masa daluarsanya tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/5/2023).

Puadi pun menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

ASN tersebut didakwa melanggar netralitas karena menjadi moderator kampanye tatap muka caleg.

Baca Juga :  Jalani Tes Kesehatan 10 Jam, Anies-Cak Imin Kompak Puasa Malam

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara karena ASN tersebut turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri dengan foto-foto bersama caleg.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” paparnya.

Kasus selanjutnya yakni, turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASN dan TNI-Polri Harus Netral di Pemilu 2024, Termasuk BIN

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pemberian like konten kampanye di media sosial juga termasuk sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...