Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat juga akan mengajak sejumlah investor potensial berkunjung ke IKN.
“Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa,” ujar Basuki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara status tanah di IKN terbagi menjadi dua.
Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.