Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan bahwa Hasanudin merupakan seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol.
“Berawal dari korban berinisial H, seorang pengunjung di Ancol yang dicurigai melakukan sesuatu tindak pidana,” kata Binsar dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Polsek Pademangan pun mengungkap fakta baru dari kasus tewasnya Hasanuddin akibat dianiaya oknum sekuriti tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku penganiayaan ternyata berjumlah lima orang.
Sementara pelaku yang sudah ditangkap polisi empat orang, yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Sehingga satu pelaku inisial A yang ditetapkan tersangka, masuk daftar pencairian orang (DPO).
“Satu berstatus DPO, berinisial A,” katanya.
Binsar mengatakan kelima tersangka mengeroyok korban hanya berdasarkan curiga.
“Hanya atas rasa kecurigaan, soalnya sama sekali tidak kita temukan baik itu bukti petunjuk mengenai korban melakukan pencurian atau tindak pidana,” tandasnya.