Aliansi.co, Jakarta- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 492 siswa selama tahun 2023.
Mereka adalah siswa pelajar tingkat SD hingga SMA yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan alasan pencabutan KJP Plus karena pelanggaran beberapa aturan termasuk merokok dan terlibat tawuran.
“Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Purwo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/1/2024).
Purwo menjelaskan, pergub tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus.
Apabila larangan tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan atau dihentikan.
Akan tetapi, pembatalan atau penghentian penerimaan KJP Plus juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.
Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” paparnya.
Adapun KJP siswa yang paling banyak dicabut adalah gegara terlibat tawuran.
Berikut rincian penyebab pencabutan 492 KJP Plus sepanjang tahun 2023:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang