Aliansi.co, Jakarta— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima aduan dari ratusan karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Aduan para karyawan itu disampaikan melalui pos pengaduan yang dibuka sejak beberapa waktu lalu
Kadisnakertrans, Hari Nugroho menjelaskan, setelah pasca lebaran pihaknya bakal menindak pengaduan perusahaan yang tak bayarkan THR.
Kemudian, tim pengawas akan bergerak memeriksa perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR ke karyawannya.
“Nanti pertama diperikasa ada nota pemeriksaan, pertama nanti dikasih waktu 14 hari begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan,” katanya Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, jika perusahaan tidak mau membayarkan maka bisa sampai maju ke meja hijau alias disidangkan.
Saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke Disnakertrans sebanyak 746 dari 432 perusahaan.
“Jadi tahapanya lama biasanya kalau perusaahan enggak bandel setelah nota pemeriksaan kedua dibayar, tapi kalau bandel sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Apabila sudah ada putusan pengadilan, maka Disnakertrans bakal mencabut usaha agar tidak lagi bisa beroperasi di Jakarta.
Saat ini, sudah ada 358 perusahaan yang sedang diproses pemeriksaan oleh tim Pengawas Disnakertrans DKI Jakarta.
“Dari 432 perusaahan sedang kita proses 358, yang belum diproses 31, tuntas (dibayarkan) 43, yang belum terus kita lakukan,” jelasnya.