Kamis, September 19, 2024

Ditetapkan sebagai Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah Mengaku Lelah dan Ngantuk

WIB

Aliansi.co, Semarang- Sopir Bus Rosalia Indah inisial JW ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang, pada Kamis (11/4/2024).

Sopir bus maut dengan nomor polisi AD 7019 OA itu mengakui kelelahan dan sempat ngantuk saat mengemudi.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga :  Iqlima Kim Pasrah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bosnya

Sonny menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Polisi menjerat pengemudi bus maut tersebut dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

Di sisi lain, Sonny mengatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu orang mengalami luka berat,” ujarnya.

Tak Ditemukan Jejak Rem

Polisi turun melakukan indentifikasi di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang di KM 370 A ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal dari Diskusi Hari Lebaran di Facebook

Hasil pengecekan awal tak ditemukan adanya jejak rem bus di TKP kecelakaan maut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...