Kamis, Desember 12, 2024

Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Cilacap- Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, sebagai tersangka kekerasan dalam kasus penganiayaan terhadap FF (14).

Dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Halangi Penyidikan Korupsi Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan Pensiunan BUMN Tersangka

Dia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan tersebut karena korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa (Basis)

Baca Juga :  Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

Karena hal itu, MK sebagai ketua geng tidak terima dan kemudian menghajar korban.

Fannky mengatakan saat ini korban FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.

Ia berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh.

“Saat ini, FF telah kami rujuk ke rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” ucap Fannky.

Baca Juga :  Kronologis Bule di Bali Pamer Kemaluan Berujung jadi Tersangka Pornografi

Fannky menjelaskan kepolisian akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.

Bantuan tersebut, kata dia, diberikan Polri untuk meringankan beban orang tua korban yang anaknya menjadi

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...