Kamis, September 19, 2024

Ditetapkan Tersangka, 2 Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Cilacap- Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, sebagai tersangka kekerasan dalam kasus penganiayaan terhadap FF (14).

Dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka

Dia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan tersebut karena korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa (Basis)

Baca Juga :  Viral Polisi Diamuk Emak-Emak gegara Anaknya Gagal Ujian Praktik SIM C

Karena hal itu, MK sebagai ketua geng tidak terima dan kemudian menghajar korban.

Fannky mengatakan saat ini korban FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.

Ia berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh.

“Saat ini, FF telah kami rujuk ke rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” ucap Fannky.

Baca Juga :  Bikin Warga Ketakutan, Ketua Gangster Daborribo Jepara Dibekuk

Fannky menjelaskan kepolisian akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.

Bantuan tersebut, kata dia, diberikan Polri untuk meringankan beban orang tua korban yang anaknya menjadi

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...