Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan sembilan tersangka dari 28 pelaku getok parkir yang ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Thamrin City, Jakarta Pusat (Jakpus).
Para tersangka yang terafiliasi anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan, tindakan pelaku getok parkir sangat merugikan masyarakat dan telah meresahkan.
“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Danny dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2025).
Kesembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).
Penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.
“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, modus para pelaku mengarahkan korban ke lokasi parkir ilegal dan kemudian diminta membayar uang parkir secara paksa.
Pelaku menggetok parkir mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000.
Padahal, lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.