İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Selasa, Mei 13, 2025

Ditetapkan Tersangka, Anggota Ormas Getok Parkir di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan sembilan tersangka dari 28 pelaku getok parkir yang ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Thamrin City, Jakarta Pusat (Jakpus).

Para tersangka yang terafiliasi anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan, tindakan pelaku getok parkir sangat merugikan masyarakat dan telah meresahkan.

Baca Juga :  Kasus Perundungan di SMAN 70, Begini Sikap dan Komitmen Disdik DKI kepada Korban-Pelaku

“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Danny dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2025).

Kesembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Anak Istri Hobi Flexing di Medsos, Kadishub DKI Laporkan Anak Buahnya ke Inspektorat

“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, modus para pelaku mengarahkan korban ke lokasi parkir ilegal dan kemudian diminta membayar uang parkir secara paksa.

Pelaku menggetok parkir mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000.

Baca Juga :  Menengok Kemeriahan Pameran Karya Seni Anak Berkebutuhan Khusus di Tebet Eco Park

Padahal, lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...

Aksi Premanisme Kian Meresahkan, Polisi se-Indonesia Gelar Operasi Besar-besaran

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak di seluruh Indonesia menyusul maraknya aksi premanisme. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat,...

Bareskrim Polri Ungkap Sosok Pemasok Sabu Asal Malaysia Lewat Jalur Laut

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap. Direktur...

Bentrok Rebutan Lahan Sengketa di Kemang, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan insiden bentrok antar kelompok yang terjadi pada Rabu (30/4/2025) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terkini, 9...