Kamis, Desember 12, 2024

Ditetapkan Tersangka oleh Puspom TNI, Kabasarnas dan Tangan Kanannya Dijebloskan ke Instalasi Tahanan Militer

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan tangan kanannya Lektol Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan milik Puspom TNI.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :  Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi dari pemberi suap.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif selaku Koordinator Adminstrasi Basarnas dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi telah rampung dilaksanakan.

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma,” katanya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujarnya.

Baca Juga :  Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas.

MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...