İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Senin, April 28, 2025

Ditetapkan Tersangka oleh Puspom TNI, Kabasarnas dan Tangan Kanannya Dijebloskan ke Instalasi Tahanan Militer

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan tangan kanannya Lektol Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan milik Puspom TNI.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas di Tangan Seniornya

Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi dari pemberi suap.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif selaku Koordinator Adminstrasi Basarnas dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi telah rampung dilaksanakan.

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma,” katanya.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Kasus Suap Dana Insentif Pemkot Balikpapan, Sejumlah Pejabat Terseret

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujarnya.

Baca Juga :  Awal 'Jagoan Cikiwul' Kabur hingga Jadi Tersangka Kasus Pemalakan THR, Bermula dari Video di Grup Ormas GMBI  

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas.

MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Aliansi.co, Jakarta- Terungkap awal keji Nana alias Ragil membunuh Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota...

Gubernur Jatim Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ternyata Penipuan Modus Al Deepfake

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan menggunakan teknologi AI deepfake. Para pelaku ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat, usai...

Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Terungkap Sosok dan Motif Pelaku

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap misteri mayat dalam karung yang ditemukan di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. Jenazah pria yang terindifikasi...

Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Sabu, Kurir Bermobil Sedan Ditangkap

Aliansi.co, Jakarta- Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192...