Kamis, Desember 12, 2024

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Kota Pematang Siantar.

Dalam rapat paripurna pada Senin (20/3), sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota.

Hanya 2 orang anggota DPRD yang tidak sepakat pemberhentian.

Adapun alasan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Edy Rahmyadi mengatakan, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.

Edy mengatakan, ada 3 dasar untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah.

Baca Juga :  Gegara Tinggi Badan, Edy-Ijeck Pisah di Pilgub Sumut 2024

Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.

“Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Rabu (22/3).

Edy juga menegaskan, hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, bukan keputusan final.

“Kalau Gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani dan yang menentukan (pemberhentian) adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota karena melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT usai Terima Uang Rp 25 Juta Dalam Amplop Coklat

Usulan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Timbul.

Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.

Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga :  Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.

”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata politisi PDIP ini.

Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susanti Dewayani.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...