Aliansi.co, Jakarta-Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Kota Pematang Siantar.
Dalam rapat paripurna pada Senin (20/3), sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota.
Hanya 2 orang anggota DPRD yang tidak sepakat pemberhentian.
Adapun alasan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Edy Rahmyadi mengatakan, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.
Edy mengatakan, ada 3 dasar untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah.
Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.
“Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Rabu (22/3).
Edy juga menegaskan, hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, bukan keputusan final.
“Kalau Gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani dan yang menentukan (pemberhentian) adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota karena melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Usulan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.
”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.
Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Timbul.
Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.
Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022.
Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.
”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata politisi PDIP ini.
Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susanti Dewayani.