Rabu, Juni 10, 2026

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Kota Pematang Siantar.

Dalam rapat paripurna pada Senin (20/3), sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota.

Hanya 2 orang anggota DPRD yang tidak sepakat pemberhentian.

Adapun alasan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Edy Rahmyadi mengatakan, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.

Edy mengatakan, ada 3 dasar untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah.

Baca Juga :  Dituduh Mata-mata, Pimpinan KKB Joni Botak Tewas Ditembak di Intan Jaya

Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.

“Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Rabu (22/3).

Edy juga menegaskan, hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, bukan keputusan final.

“Kalau Gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani dan yang menentukan (pemberhentian) adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota karena melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Bikin Warga Ketakutan, Ketua Gangster Daborribo Jepara Dibekuk

Usulan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Timbul.

Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.

Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga :  Viral Orasi Berapi-api Bupati Tasikmalaya 'Bersatu Bantu Israel' 

Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.

”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata politisi PDIP ini.

Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susanti Dewayani.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...