Sabtu, Juli 4, 2026

Duduk Perkara Selebgram Bogor Tersandung Kasus Judi Online, Berawal jadi Brand Ambassador

WIB

Aliansi.co, Bogor- Selebgram asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (20) ditangkap terkait kasus judi online.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Diamankan seorang selebgram karena mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8).

Bismo menerangkan duduk perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku, kata Bismo, sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya.

Baca Juga :  Sebar Ujaran Kebencian di TikTok, Bareskrim Tangkap Pemilik Akun 'Presiden Ono Niha'

Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online usai direkrut menjadi brand ambassador.

SZM menerima upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.

Bismo mengungkapkan, sebagai brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

“Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Warga Aceh Penyelundup Sabu 135 Kg, Diduga Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.

Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini.

Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.

“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka.

SZM dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...