Minggu, Agustus 9, 2026

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan JPU

WIB

Aliansi.co, Jakarta–Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

Selain itu, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), Doddy juga didenda Rp2 Miliar.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Baca Juga :  Korban Jiwa Capai 3,6 Juta, Jokowi Tegas Minta Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba Diputus

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat,” tutur Jaksa.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap, Begini Awal Kronologis Kasusnya

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

“Terdakwa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” kata Jaksa.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Baca Juga :  Viral Pria Pengendara Motor Onani di Kampung Cilangkap, Pengurus RT Lapor Polisi Cari Pelaku

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...