Aliansi.co, Jakarta-Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat berlangsung ricuh.
Persidangan hari ini dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor.
Adapun sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan menyeret dua aktivis yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidianty sebagai terdakwa.
Kericuhan berawal dari perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim sebelum sidang dibuka.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia sempat meminta agar kursi pengacara ditambah.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan.
Namun beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya.
Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan hanya 12.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun lalu tetap meminta  agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruangan sidang.
Menurut dia, seluruh kuasa hukum memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.
Alhasil terjadi adu argumen selama beberpa menit.
Kedua belah pihak berdedat dengan intonasi tinggi.
Pihak tim pengacara Haris dan Fatia tetap meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.
“Kalau Saudara ingin bertanya, gantian, silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar,” kata ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (8/6/2023).Â
Arthana pun meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.
“Supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi,” lanjut Arthana.
Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara.
Pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.
“Silakan kalau mau bertanya masuk gantian. Itu saja. Yang jelas kami tidak dilanggar hak-haknya. Baik, kami kompromi, Yang Mulia. Kami akan berdiri,” ujar salah satu tim pengacara. Â
Pengacara yang tak kebagian kursi lalu berpindah ke barisan kursi  pengunjung sidang. (tys)