Kamis, Oktober 8, 2026

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Enggak Lulus SMA, Saya Tak Bisa Kuliah

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah minimal tamat SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Gibran menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di MK.

Dia mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan misi, visi, dan program Bapak Presiden selaku pimpinan,” kata Gibran usai membuka sebuah pameran di Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Bobby Nasution Mengeluh Peredaran Narkoba di Sumut, Wapres Gibran Usul Begini

Gibran kemudian menanggapi pernyataan mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA miliknya.

“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak bisa kuliah,” ujar Gibran.

Dia juga menyinggung riwayat pendidikannya yang kemudian dilanjutkan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Baca Juga :  Polemik Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Begini Saran Yusril Ihza Mahendra

Gibran menyatakan catatan MK mengenai bukti kelulusan tersebut akan ditindaklanjuti. “Ini nanti akan kami follow up. Terima kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :  Breaking News: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA

Menurut Mahkamah, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SLTA sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...