Aliansi.co, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah minimal tamat SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Gibran menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di MK.
Dia mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan misi, visi, dan program Bapak Presiden selaku pimpinan,” kata Gibran usai membuka sebuah pameran di Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2026).
Gibran kemudian menanggapi pernyataan mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA miliknya.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak bisa kuliah,” ujar Gibran.
Dia juga menyinggung riwayat pendidikannya yang kemudian dilanjutkan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Gibran menyatakan catatan MK mengenai bukti kelulusan tersebut akan ditindaklanjuti. “Ini nanti akan kami follow up. Terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Menurut Mahkamah, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SLTA sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.
