Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita soal dirinya yang kerap dikritik tajam oleh insan pers dan media massa.
Salah satunya, soal wajahnya yang digambar aneh-aneh dan jelek oleh media massa.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
“Saya juga sering dikritik tajam, ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul media, di sampul majalah, di media sosial ramai sekali,” ujar Jokowi dilansir dari kanal YouTube Setpres, Rabu (21/2/2024).
Namun, Jokowi tidak mempersoalkannya karena menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Hanya saja, Jokowi menyampaikan cucunya yang komplain atas gambar-gambar tersebut.
“Tidak apa-apa, tidak masalah buat saya. Tapi cucu saya komplain,” kata Jokowi.
“‘Mbah wajahnya mbah kok digambar jadi jelek banget,” sambungya.
Satu sisi, Jokowi menyampaikan telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Dia menyebut penerbitan peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” katanya.
Melalui Perpres tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Jokowi mengaku bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.