Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau Rieke “Oneng” mempertanyakan data warga binaan yang diperiksa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait polemik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Rieke menyoroti hanya nama terpidana Ferdy Sambo yang disebut secara spesifik dalam pemaparan Ditjenpas.
Padahal, terdapat puluhan warga binaan lain yang turut masuk dalam pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ditjenpas menyampaikan telah memeriksa 55 warga binaan.
Mereka terdiri atas 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan kasus pidana umum yang diketahui merupakan Ferdy Sambo.
“Pertanyaan adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang ikut asimilasi dan kemudian 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis Pak semuanya,” ujar Rieke.
Menurut Rieke, keterbukaan data diperlukan agar DPR dapat mengetahui secara jelas siapa saja warga binaan yang masuk dalam pemeriksaan serta kategori perkara masing-masing.
Ia juga menyinggung sejumlah nama narapidana kasus ekonomi dan korupsi dalam rapat tersebut, termasuk Harvey Moeis dan Indra Kenz.
Rieke kemudian mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz yang mulai berlaku pada 24 September 2026.
Indra Kenz diketahui menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan diwajibkan menjalani pelaporan secara berkala.
“Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24. Bapak korbannya itu banyak,” kata Rieke.
Rieke meminta Ditjenpas menjelaskan proses asesmen yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, terutama dalam perkara dengan jumlah korban yang banyak.
Menurutnya, aspek pemulihan korban juga perlu menjadi perhatian dalam pemberian hak integrasi bagi warga binaan.
“Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat di mana korban belum dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terkait Lapas Cibinong, Ditjenpas menyebut selain 55 warga binaan, sebanyak 35 pegawai juga telah diperiksa.
Mereka terdiri atas 21 petugas dan 14 pejabat struktural.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
