Sabtu, Juli 4, 2026

Ini Identitas dan Parpol 3 Anggota DPRD OKU yang Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PUPR

WIB

Aliansi.co, JAKARTA- Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan dua orang pihak swasta juga ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu (15/3/2025).

“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/3/2025).

Tiga orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Baca Juga :  Bertemu Presiden Prabowo, Dirut PLN Sampaikan Permintaan Maaf atas Pemadaman Listrik

Dilihat dari laman resmi DPRD Kabupaten OKU, Ferlan Juliansyah merupakan anggota Fraksi PDIP, M Fahrudin Fraksi Hanura, dan Umi Hartati tercatat anggota Fraksi PPP.

Ketiganya tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029.

Sementara, dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

“Terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU disangkakan sebagai penerima suap,” kata Setyo Budiyanto.

Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jubir Anies Baswedan Cium Aroma Politik di Balik Perbaikan Rumput JIS

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan dilakukan pada Januari 2025.

Saat itu, kata Setyo, terdapat pemufakatan jahat agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

Kemudian, perwakilan DPRD OKU menemui pejabat Dinas PUPR dan meminta jatah fee hasil pokok pikiran atau pokir yang dituangkan dalam RAPBD 2025.

Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati bahwa jatah fee pokir diganti menjadi proyek fisik di PUPR.

Baca Juga :  Viral Rocky Gerung Kabur ke Sawah Hindari Massa yang Menolak Diskusi Kebangsaan di Sleman

“Bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik senilai Rp 40 miliar,” kata Setyo.

Dari total nilai proyek tersebut, jatah ketua dan wakil ketua disepakati Rp 5 miliar, dan anggota Rp 1 miliar.

Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

“Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” bebernya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...