Hanya saja, Adi tidak mengungkapkan kapan tepatnya ponsel dengan IMEI ilegal akan di-shutdown.
Adi Vivid hanya menyatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.
“Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone (HP) ilegal berbagai merek.
Pemblokiran ini setelah Bareskrim menangkap oknum ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengakses International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone ilegal tanpa prosedur verifikasi sesuai aturan hukum.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ratusan ribu IMEI HP ilegal ini diakses antara 10-20 Oktober 2023.
Dari 191 ribu unit handphone yang akan diblokir, paling banyak bermerek iPhone.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Itu mayoritas iPhone sebanyak 176.874 unit,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, dikutip Senin (31/7/2023).