Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” bunyi dalam PP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” kata Sri Mulyani.
“Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” sambungnya.